Orang-orang Roma kuno yang terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (lus Romanum) , yang lebih dikagumi dan pelajaran yang sekarang ini juga, bukan saja oleh prasejarahwan tetapi juga oleh para ahli hukum. “Definisi” yang akan dimaksudkan ini yang justru akan dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma. Ulpianus yang dalam hal ini mengutip orang yang bernama Celcus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekalai sebagai “Tribuere cuiqe sum” terutama kata ketiga kalimat bahasa latin yang tidak mudah untuk diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris terjemahan itu akan berbunyi “To give everbody his own” atau dalam bahasa Indonesia “Memberikan kepada setiap orang yang dia empunya”
Penjelasan hukum Roma tentang keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. “hak” yang merupakan pengertian modern yang belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah “Hak” mengalami suatu perkembangan yang berbelit-belit dan baru akan diterima dalam arti seperti kita kenal sekarang pada akhir abad ke-17
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:

Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu di tandai oleh other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia untuk itu diperlakukan sekurang-kurangnua dua orang manusia bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperan lagi.

Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja keadilan mengiat kita sehingga kita mempunyai kewajiban dan ciri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Menekankan bahwa konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alasan keadilan kita selalu harus atau wajib memberikan sedangkan kalau kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya.

Ketiga keadilan menuntut persamaan (equality), atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang. Dewi Iustitia yang memegang timbangan dalam tanganya, dalam mitologi Romawi digambarkan juga dengan matanya yang tertutup dengan kain. Sifat yang terakhir ini akan menunjukkan kepada ciri ketiga. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.
Di Indonesia negara yang berideologi Pancasila, keadilan sosial tentu akan mempunyai makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian “Keadilan Sosial” sering dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang akan menganggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Ada pemikiran lain justri yang berpendapat bahwa keadilan sosial harus dibedakan dari keadilan distributif.

Cara yang paling baik untuk menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaanya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual juga tergantung pada kemauan dan keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja dalam pelaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat di bidang sosial – ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya. Keadilan sosial tidak akan terlaksana, kalau struktur-struktur masyarakatnya tidak memungkinkan. Karena itu disini orang berbicara juga tentang ketidakadilan struktual dan kemiskinan struktual. Pada kenyataanya ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-sturktur masyarakat yang tidak akan menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.

Keadilan sosial yang dapat ditempatkan juga dalam kerangka dan pengertian tentang keadilan yang akan menjadikan titik tolak kita. Kalau kita mengerti tentang keadilan sebagai “Memberikan kepada setiap orang yang akan menjadi haknya”. Maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial yang menjadi haknya akan terpenuhi. Setiap orang mempunyai hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-ak sosial lain. keadilan sosial terlaksana, bila hak-hak sosial terpenuhi keadilan individual terlaksana. Bila hak-hak individu akan terpenuhi. Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh lebih mudah untuk dilaksanakan, bila hak-hak individual terpenuhi. Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh lebih mudah untuk dilaksanakannya ketimbang keadilan sosial.
 
Sumber : My Document